Securities and Exchange Commission (SEC) Thailand telah mengumumkan keputusan bersejarah: mulai 16 Maret 2025, dua stablecoin terkemuka, USDT (Tether) dan USDC (USD Coin), akan secara resmi diakui sebagai aset kripto legal. Kebijakan ini menandai kemajuan signifikan dalam kerangka regulasi aset digital di Thailand, memberikan panduan yang jelas untuk penggunaan aset kripto yang sesuai regulasi, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi investor institusional dan ritel untuk berpartisipasi di pasar aset digital. Langkah ini diperkirakan akan mendorong perkembangan ekonomi digital Thailand secara signifikan dan memberikan dampak positif terhadap ekosistem kripto di kawasan Asia Tenggara.
Konten ini dihasilkan oleh AI.Mohon verifikasi sebelum digunakan.
Penafian: Kalender Kripto hanya untuk tujuan informasi dan tidak mencerminkan pandangan Gate.com atau sebagai nasihat keuangan.
1H | 24H | 7D | 30D | 1Y |
---|---|---|---|---|
0.014% | 0.025% | 0.025% | 0.0054% | 0.022% |