Dewan Penelitian Kejahatan Keuangan (MASAK), menerapkan langkah-langkah baru terkait hubungan penyedia layanan aset kripto dengan pelanggan mereka.
Menurut peraturan yang mulai berlaku hari ini setelah diterbitkan di Resmi Gazete, transaksi penarikan kripto yang dilakukan melalui penyedia layanan aset kripto akan dikenakan waktu tunggu minimal 48 jam. Jika pengguna melakukan transaksi penarikan kripto untuk pertama kalinya melalui platform, waktu ini akan diterapkan minimal 72 jam.
Aturan ini akan berlaku terutama jika pengguna ingin mengirim cryptocurrency ke alamat dompet yang tidak terdaftar di platform atau ke penyedia layanan di luar negeri.
Batas harian dan bulanan juga diterapkan pada stablecoin
Di sisi lain, batasan juga diterapkan pada transaksi stablecoin. Sesuai dengan ketentuan ini, akan ada batas harian sebesar 3.000 dolar dan batas bulanan sebesar 50.000 dolar untuk penarikan stablecoin. Batasan ini dapat meningkat hingga dua kali lipat jika mematuhi aturan perjalanan.
Langkah-langkah baru mewajibkan platform untuk meminta pelanggan memasukkan deskripsi transaksi yang panjangnya minimal 20 karakter untuk semua transaksi cryptocurrency.
Sumber Kementerian Keuangan dan Perbendaharaan beberapa hari yang lalu menyatakan kepada AA bahwa mereka telah membahas langkah-langkah ini, dan tujuannya adalah untuk mencegah pencucian uang yang diperoleh dari kejahatan seperti perjudian ilegal dan penipuan melalui rekening cryptocurrency.
Dipublikasikan: 28 Juni 2025 02:49Pembaruan Terakhir: 28 Juni 2025 03:07
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Waktu tunggu untuk penarikan Kripto telah tiba: Dipublikasikan di Berita Resmi
Dewan Penelitian Kejahatan Keuangan (MASAK), menerapkan langkah-langkah baru terkait hubungan penyedia layanan aset kripto dengan pelanggan mereka.
Menurut peraturan yang mulai berlaku hari ini setelah diterbitkan di Resmi Gazete, transaksi penarikan kripto yang dilakukan melalui penyedia layanan aset kripto akan dikenakan waktu tunggu minimal 48 jam. Jika pengguna melakukan transaksi penarikan kripto untuk pertama kalinya melalui platform, waktu ini akan diterapkan minimal 72 jam.
Aturan ini akan berlaku terutama jika pengguna ingin mengirim cryptocurrency ke alamat dompet yang tidak terdaftar di platform atau ke penyedia layanan di luar negeri.
Batas harian dan bulanan juga diterapkan pada stablecoin
Di sisi lain, batasan juga diterapkan pada transaksi stablecoin. Sesuai dengan ketentuan ini, akan ada batas harian sebesar 3.000 dolar dan batas bulanan sebesar 50.000 dolar untuk penarikan stablecoin. Batasan ini dapat meningkat hingga dua kali lipat jika mematuhi aturan perjalanan.
Langkah-langkah baru mewajibkan platform untuk meminta pelanggan memasukkan deskripsi transaksi yang panjangnya minimal 20 karakter untuk semua transaksi cryptocurrency.
Sumber Kementerian Keuangan dan Perbendaharaan beberapa hari yang lalu menyatakan kepada AA bahwa mereka telah membahas langkah-langkah ini, dan tujuannya adalah untuk mencegah pencucian uang yang diperoleh dari kejahatan seperti perjudian ilegal dan penipuan melalui rekening cryptocurrency.
Dipublikasikan: 28 Juni 2025 02:49Pembaruan Terakhir: 28 Juni 2025 03:07