【链文】9 September berita, dilaporkan bahwa sebuah platform enkripsi telah didenda 2,25 juta Euro (sekitar 2,6 juta USD) oleh Bank Sentral Belanda (DNB) karena menyediakan layanan Aset Kripto di daerah tersebut tanpa terdaftar di otoritas regulasi keuangan Belanda. Hukuman ini mencakup periode dari Juli 2023 hingga Agustus 2024, yaitu sebelum berlakunya Regulasi Pasar Aset Kripto Uni Eropa (MiCA).
Perwakilan platform menyatakan: "Denda kali ini terkait dengan masalah pendaftaran yang sudah lama diperbaiki, dan tidak menimbulkan dampak apapun bagi pelanggan. Denda ini adalah denda terendah yang dikenakan oleh Bank Sentral Belanda kepada bursa besar, dan telah dikurangi karena langkah-langkah perbaikan yang kami ambil, termasuk memindahkan pengguna Belanda ke entitas Eropa kami yang memiliki lisensi MiCA lengkap. Kami senang masalah ini telah diselesaikan, dan akan terus fokus untuk membangun layanan yang patuh dan aman di Eropa dan daerah lainnya."
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
15 Suka
Hadiah
15
6
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
FudVaccinator
· 8jam yang lalu
Satu lagi mesin pemotong suckers telah hancur.
Lihat AsliBalas0
SatoshiChallenger
· 09-04 02:47
Hehe, setelah denda, baru kepatuhan. Jebakan ini terlalu familiar.
Lihat AsliBalas0
LowCapGemHunter
· 09-03 06:22
Regulasi ketat telah datang, semua CEX harus Rug Pull.
Lihat AsliBalas0
MentalWealthHarvester
· 09-03 06:21
Tertawa mati Kepatuhan besar lagi dimulai
Lihat AsliBalas0
MintMaster
· 09-03 06:20
Kartu penalti ya sudah, terserah mau bagaimana
Lihat AsliBalas0
CodeAuditQueen
· 09-03 06:20
Regulasi seperti validasi require pada kontrak, jika tidak kepatuhan, transaksi harus rollback.
Platform enkripsi perdagangan dihukum 2,6 juta dolar AS karena belum terdaftar, berkomitmen untuk kepatuhan dan memperoleh lisensi MiCA
【链文】9 September berita, dilaporkan bahwa sebuah platform enkripsi telah didenda 2,25 juta Euro (sekitar 2,6 juta USD) oleh Bank Sentral Belanda (DNB) karena menyediakan layanan Aset Kripto di daerah tersebut tanpa terdaftar di otoritas regulasi keuangan Belanda. Hukuman ini mencakup periode dari Juli 2023 hingga Agustus 2024, yaitu sebelum berlakunya Regulasi Pasar Aset Kripto Uni Eropa (MiCA).
Perwakilan platform menyatakan: "Denda kali ini terkait dengan masalah pendaftaran yang sudah lama diperbaiki, dan tidak menimbulkan dampak apapun bagi pelanggan. Denda ini adalah denda terendah yang dikenakan oleh Bank Sentral Belanda kepada bursa besar, dan telah dikurangi karena langkah-langkah perbaikan yang kami ambil, termasuk memindahkan pengguna Belanda ke entitas Eropa kami yang memiliki lisensi MiCA lengkap. Kami senang masalah ini telah diselesaikan, dan akan terus fokus untuk membangun layanan yang patuh dan aman di Eropa dan daerah lainnya."