Menurut laporan dari Yonhap News Agency, RUU Pemerintah tentang "Undang-Undang Dasar Aset Digital" Korea Selatan mungkin akan ditunda hingga tahun depan, dan diperkirakan akan memasukkan ketentuan perlindungan investor yang lebih kuat dan regulasi stablecoin, termasuk mewajibkan penerbit stablecoin untuk memiliki cadangan lebih dari 100% dan menyimpannya di bank atau aset obligasi pemerintah, serta mewajibkan penyedia layanan aset digital untuk bertanggung jawab atas "ganti rugi tanpa kesalahan" dalam kasus peretasan atau gangguan sistem, dan mengizinkan penerbitan serta penjualan aset digital domestik dengan syarat pengungkapan informasi. Namun, karena masih adanya perbedaan pendapat antara Bank Sentral Korea dan Komisi Keuangan mengenai kelayakan penerbit stablecoin, mekanisme koordinasi regulasi, dan standar modal, proses legislasi tertunda.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)