Indonesia kembali mengambil langkah baru dalam memperkuat pengawasan aset digital. Menurut berita terbaru, otoritas pajak negara tersebut akan secara resmi memulai prosedur pengambilan data untuk penyedia layanan dompet elektronik dan mata uang kripto sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 108 Tahun 2025.
Langkah ini berarti bahwa operator dompet elektronik dan penyedia layanan kripto harus memberikan data transaksi pengguna kepada otoritas pajak. Ini bukan hanya peningkatan pengawasan ekonomi digital di Indonesia, tetapi juga mencerminkan aspirasi bersama dari ekonomi utama dunia terhadap transparansi aset kripto dan pengelolaan pajak. Bagi platform perdagangan dan penyedia layanan dompet yang beroperasi di Indonesia, kepatuhan data menjadi keharusan.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
13 Suka
Hadiah
13
6
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
GateUser-5854de8b
· 4jam yang lalu
Indonesia kembali melakukan penertiban, sekarang bursa harus patuh menyerahkan data
Ngomong-ngomong, tren transparansi ini sepertinya akan terus berlanjut, tergantung siapa yang benar-benar mampu melaksanakan
Biaya kepatuhan data akan meningkat lagi, platform kecil mungkin harus menangis
Lihat AsliBalas0
BearMarketSunriser
· 5jam yang lalu
Indonesia kali ini butuh data, platform dan dompet harus patuh menyerahkan... Era kepatuhan telah tiba, tidak bisa dihindari.
Lihat AsliBalas0
SchrodingerGas
· 01-05 02:15
Ini lagi, dan Indonesia juga mulai bermain dengan data. Terus terang, pemerintah ingin melihat uang apa yang mengalir di rantai dan ke mana perginya pajak. Apa yang disebut logika ini dalam ekonomi... Ya, pembubaran asimetri informasi.
Situasi platform saat ini adalah dilema tahanan klasik - entah mereka mengambil inisiatif untuk menyerahkan data agar hidup dengan nyaman, atau mereka harus membayar ganti rugi yang dilikuidasi untuk paparan pasif. Keseimbangan permainan sudah ada, tidak ada yang bisa dikatakan.
Lihat AsliBalas0
NotAFinancialAdvice
· 01-05 02:13
Operasi di Indonesia ini, semua bursa harus patuh menyerahkan data, era privasi benar-benar telah berlalu
Bagaimanapun juga, ini adalah hal yang pasti akan terjadi, tren kepatuhan tidak bisa dihindari
Negara lain mulai melakukan penertiban lagi, kali ini giliran Indonesia, siapa berikutnya
Penyedia layanan dompet kemungkinan besar akan menangis, transparansi ini jika diungkapkan secara baik adalah regulasi, jika tidak diungkapkan secara jujur adalah karena diawasi
Biaya kepatuhan akan meningkat lagi, kemungkinan besar bursa kecil tidak akan mampu bertahan
Skema global, semua ingin memungut pajak dari kripto, juga karena pengguna kita terlalu transparan
Lihat AsliBalas0
WenAirdrop
· 01-05 01:52
Ada lagi, Indonesia sekarang juga mulai meminta data... Sekarang CEX harus jujur menyerahkan informasi pengguna
Benarkah, apakah bagian pajak benar-benar bisa mendapatkan data? Rasanya tetap tergantung bagaimana eksekusinya
Kepatuhan, kepatuhan, sudah bosan dengar, setiap negara punya alasan yang sama
Pasar Indonesia begitu kompetitif... platform-platform harus menambah biaya lagi, ya
Tunggu, ini untuk dompet atau bursa... aturan bagaimana yang diterapkan agak kabur
Lihat AsliBalas0
TokenomicsTherapist
· 01-05 01:46
Indonesia mulai lagi, sekarang platform-platform itu harus patuh menyerahkan data
Ini adalah peningkatan pengawasan lagi, seharusnya sudah tahu akan seperti ini
Kepatuhan ini tidak bisa dihindari, hanya bisa bersaing di dalamnya
Sekarang diskusi privasi akan kembali memanas
Kementerian Perpajakan Indonesia bukan bercanda
Tentang transparansi ini tampaknya benar-benar menjadi gerakan global
Ke depan siapa lagi yang ingin santai-santai saja akan sulit
Dompet-dompet harus bersiap menangis, data akan dibolak-balik
Negara lain mulai ketat lagi, gelombang pengawasan ini benar-benar kencang
Indonesia kembali mengambil langkah baru dalam memperkuat pengawasan aset digital. Menurut berita terbaru, otoritas pajak negara tersebut akan secara resmi memulai prosedur pengambilan data untuk penyedia layanan dompet elektronik dan mata uang kripto sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 108 Tahun 2025.
Langkah ini berarti bahwa operator dompet elektronik dan penyedia layanan kripto harus memberikan data transaksi pengguna kepada otoritas pajak. Ini bukan hanya peningkatan pengawasan ekonomi digital di Indonesia, tetapi juga mencerminkan aspirasi bersama dari ekonomi utama dunia terhadap transparansi aset kripto dan pengelolaan pajak. Bagi platform perdagangan dan penyedia layanan dompet yang beroperasi di Indonesia, kepatuhan data menjadi keharusan.